CitraMediatama.com.Jakarta- Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan memaksakan perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara atau IKN melalui Keppres.
"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang, memang belum, jangan dipaksakan. semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat, Kepresnya bisa sebelum, bisa setelah Oktober" sebut Jokowi selepas pemberikan bantuan kemanusiaan di Lnud Halim Perdanakusuma pada Senin (8/07/2024)
Sebelumnya, Pemerintah telah mengesahkan UU DKJ pada April 2024 lalu. didalam UU tersebut mengatur proses perpindahann Ibu Kota Jakarta ke IKN. didalam UU tersebut, utamanya pada Pasal 63 status ibu kota negara tidak akan berganti sebelum Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.
Dengan demikian, rencana pemerintah yang akan memindahkan ibukota pada Juli ini akan mundur bahkan mungkin bisa sampai Oktober.
Leave a Comment